Lari Jarak Jauh


Lari jarak jauh dilakukan dalam lintasan stadion jarak 3000m, ke atas, 5000m, 10.000m, sedangkan marathon dan juga cross-country, harus dilakukan diluar stadion kecuali star dan finis, secara fisik dan mental merupakan keharusan bagi pelari jarak jauh. Ayunan lengan dan gerakan kaki dilakuakan seringan-ringannya. Makin jauh jarak lari yang ditempuh makin rendah lutut diangkat dan langkah juga makin kecil.
Peraturan lari Lintasan Alam/Cross-Country
  1. Jalur lomba diupayakan:
  2. Pada jalur di alam terbuka di ladang yang luas, lapangan rumput yang luas dengan sebagian tanah yang baru dibajak hindari banyaknya jalur yang memotong.
  3. Jalur perlombaan harus diberi rambu-rambu sebagai penunjuk jalur, diupayakan dikiri-kanan jalur dibuatkan pembatas dengan tali atau benda lain.
  4. Bila merancang jalur hindari rintangan yang membahayakan seperti parit yang dalam, terjal, curam, semak belukar yang tebal.
  5. Start dan jarak-jarak yang relatif pendek jalur yang menyempit harus dihindari agar tidak terjadi hal-hal yang berbahaya, seperti jembatan titian yang menghambat layu pelari.
  6. Jalur pelombaan harus diukur dan diumumkan pada semua peserta dan adanya penjelasan tentang kondisi alam sekitar yang dilalui. Jika jalur tersebut lingkaran hendaknya satu putaran tidak kurang dari 2200 meter.
  7. Jalur lomba dapat diterima dan dipertanggungjawabkan, rute lomba harus dirinci dalam buku acara serta menunjukkan sekretaris, panitia, wasit dan juri pos(juri titik) sepanjang jalur lomba untuk memberikan arah lari bagi peserta.
IAAF menetapkan perlombaan dibagi dalam kelompok umur, untuk kelompok junior putra dan putri harus di bawah 20 tahun, sebagai contoh modifikasi kelompok usia dengan patokan tanggal. umpamanya perlombaan dilaksanakan pada 31 Desember maka:
Kelompok Junior I ……………. di bawah 20 tahun
Kelompok Junior II ………….. 17 – 18 tahun
Kelompok Junior III ………… 15 – 18 tahun
Kelompok Pemula ……………. 13 – 14 tahun
Kelompok Veteran Putra …. Usia 40 tahun
Kelompok Veteran Putri ….. Usia 35 tahun
perlombaan lari lintas alam yang sesuai dengan IAAF adalah:
jarak 12 km peserta putra dewasa
jarak 6 km peserta putra dewasa
jarak 8 km peserta putra yunior
jarak 4 km peserta putra yunior.
Bunyi atau suara pistol sebagai tanda star mulai diberangkatkannya peserta lomba.
Peserta tidak diboleh mendapat bantuan penyegar sepanjang lomba. pos penyegar serta pos guyur disiapkan di garis star dan finis.
Penilaian dilakukan dengan cara mengambil waktu bagi peserta perorangan, untuk peserta beregu dengan menjumlahkan nilai-nilai masing-masing anggota regu, maka waktu yang terendah itulah tim yang menang.
Jika terdapat nilai yang sama, maka ditentukan oleh pelari terakhir dari regu yang nilainya sama dengan pelari yang lebih awal masuk/ pemenang pertama.
Peraturan Lari di Jalan Raya
Jarak yang sudah baku untuk lari di jalan raya putra/ putri:
15 km, 20 km, 21.100 km (setengah jarak marathon)
25 km, 30 km, 42.195 km, estafet jalan raya.
 Setiap pelari dalam satu regu / tim jarak dapat diatur dengan; untuk pelari pertama jarak yang ditempuh 5 km,pelari kedua jarak tempuh 10 km, pelari ketiga jarak tempuh 5 km, pelari keempat 10 km, pelari kelima 5 km, pelari keenam jaak tempuh 7,195.
  • Pengukuran rute agar memakai metode sepeda yang berkaliberasi untuk menghindari jalur yang kependekan pada waktu pengukuran. Maka diperhitungkan di dalam pengukuran sebesar 0,1% artinya jika pengukur 1 km maka akan dapat diperoleh 1001 meter.
  • Keamanan peserta lomba terjamin selama pelaksanaan perlombaan berlangsung.
  • Peserta dalam keadaan sehat dan layak mengikuti perlombaan oleh tim dokter. Pos minum, pos penyegar, pos guyur tersedia di tempat star dan finis dengan jarak interval 3 km, jika lomba lebih dari 10 km pos-pos disediakan setelah 5 km pertama.

Lari Estafet


Posisi tangan saat menerima tongkat :
1.       Telapak tangan menghadap keatas
2.       Telapak tangan menghadap kebawah
3.       Telapak tangan menghadap ke samping / serong
4.       Telapak tangan berada di samping paha
2 cara menerima tongkat estafet :
1.       Visual (melihat)
2.       Nonvisual (tidak melihat)
12-13 cm
Tongkat Estafet :
Panjang : 28-30 cm
Keliling  : 12-13 cm                         28-30 cm
Berat     : 15 gram

Pembatalan : apabila melakukan perpindahan tongkat jatuh diluar Wessel Zone.
Cara memberi tongkat :
1.       Tongkat diberi dengan posisi horizontal dari atas kebawah

Nama tempat pertukaran tongkat : Wessel Zone
Panjang : 20 m
Lebar    : 1,22 m

Jalan Cepat

Jalan cepat adalah gerak maju dengan melangkah tanpa adanya hubungan terputus dengan tanah. Setiap kali melangkah kaki depan harus menyentuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Saat melangkah satu kaki harus berada di tanah, maka kaki tersebut harus lurus/ lutut tidak bengkok dan tumpuan kaki dalam keadaan posisi tegak lurus.

Tehnik
Perhatikan Togok
Saat bergerak maju badannya cenderung lebih condong kedepan atau kebelakang oleh karenanya untuk mempertahankan badan tetap tegak dan pundak jangan terangkat pada waktu lengan mengayun yang berakibat anggota badan bagian atas terasa cepat lelah.
Kepala
Saat gerakan maju seorang pejalan cepat sebagian besar menggelengkan kepalanya ke kiri dan ke kanan. namun gerakan tersebut hendaknya tidak mengganggu lajunya gerak jalan tersebut.
Kaki waktu melangkah
Kaki melangkah lurus ke depan satu garis dengan garis khayal dari badan si pejalan/ garis khayal di antara kedua ujung kaki (jari-jari) segaris, tidak ke luar atau ke dalam. pada saat menumpu tumit harus mendarat lebih dahulu terus bergerak ke arah depan secara teatur.
Lengan dan Bahu
Gerakan lengan mengayun dari muka ke belakang dan sikut ditekuk tidak kurang dari90ยบ kondisi ini dipertahankan dengan tidak mengganggu keseimbangan serta mengayun rileks.

Peraturan Perlombaan Jalan Cepat
Berjalan adalah: bergerak maju dengan melangkah, yang dilakuakan sedemikian rupa hingga terputus hubungan dengan tanah.Setiap kali melangkah, kaki depan harus menyetuh tanah sebelum kaki belakang meninggalkan tanah. Dalam periode satu langkah di mana satu kaki harus berada ditanah, maka kaki itu haus diluruskan (tidak bengkok pada lutut) dan kaki menumpu dalam posisi tegak lurus atau vetikal.
Penilaian diskualifikasi. Para juri atau wasit yang ditunjuk harus memilih salah seorang Ketua Wasit. Dan semua juri atau wasit harus mampu bertindak sebagai individu.
Dan bila menurut pendapat :
a. dua orang wasit atau juri, di mana salah seorang harus ketua wasit.atau
b. tiga orang juri atau wasit selain ketua wasit.
berpendapat bahwa bila cara berjalan seorang peserta tidak memenuhi persyaratan jalan cepat sesuai definisi diatas pada saat tertentu selama perlombaan, yang bersangkutan dinyatakan dis-kualifikasi, yang diberitahukan kepadanya secara langsung oleh wasit. dan diwasi langsung oleh IAAF atau diadakan atas izinya, tidak diperbolehakan adanya dua juri/ wasit berasal dari satu kewrganegaaan yang sama.
Ketentuan diskulifikasi yaitu peserta lomba yang mendorong, memotong dan menghalangi atlet peserta lain dan berakibat menghambat gerak laju peserta
Jika keadaan tidak memungkinkan untuk memberitahukan diskulifiksi pada peserta, maka dilakukan sesudah perlombaan berakhir.
Pada lomba jalan cepat di lintasan (dalam stadion) seorang peserta yang didiskualifikasi harus secepatnya meninggalkan lintasan, sedang pada lomba jalan cepat di jalan umum, peserta yang didiskualifikasi harus segera melepaskan nomor dada yang dipakainya. Disarankan untuk menggunkan bendera putih diancungkan sebagai tanda Peringatan dan juga untuk memberitahukan kepada petugas(Juri), peserta dan penonton bahwa pesarta tersebut didiskualifikasi.
Dalam perlombaan internasioanal dengan jarak lebih dari 20 km harus disediakan pos-pos penyegar(sponging point) oleh panitia maupun peserta sendiri, setiap jarak sesudah 5 km, 10 km, 15 km. Peserta didiskualifikasi bila mengambil/menerima penyegar diluar pos-pos yang telah ditentukan.
Untuk olimpiade atau Kejuaraan Daerah atau Regional, sirkuit untuk nomor 20 km jalan cepat harus maximum 3000 m dengan minimum 1500 m.
Setiap peserta harus mengirimkan formulir pendaftaranya untuk nomor lomba jalan cepat 50 km atau 30 mil(atau lebih) disertai surat keterangan dari dokter, setiap peserta harus bersedia diminta mengikuti tes jasmaniah (physical examination) oleh dokter yang ditunjuk oleh panitia.

INDUKSI KETAHANAN CABAI (Capsicum annuum L.) TERHADAP KUTU KEBUL (Aleurotrachelus trachoides) (HEMIPTERA: ALEYRODIDAE) DENGAN   RIZOBAKTERI...